Dua Calon Kepala Desa Palugon Ditetapkan
Gbr. (dari kiri): Ahmad (Panwas), Heru (Panwas),
Tasja (Calon), Memed (Calon), Jojon (Panwas), Saryo (Ketua)
Palugon, Jumat, 1 Februari 2019 dua calon Kepala Desa
Palugon ditetapkan sekaligus pengambilan nomor urut calon. Adapun nomor urut 2,
Memed, calon petahana, dan Tasja al Suryana dengan momor urut 1 dengan
disaksikan Panitia Pilkades dan Panitia Pengawas Pilkades. Kedua calon tersebut menjalani proses seleksi
berkas sebelum ditetapkan sebagai calon pada 11 Januari 2019.
Gbr. Proses pengambilan nomor urut calon
Penetapan Calon Kepala Desa ini serentak di lima belas Desa di
Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap, yaitu Desa Jambu, Desa Cigintung, Desa
Majingklak, Desa Tambaksari, Desa Madusari, Desa Madura, Desa Sidamulya, Desa
Adimulya, Desa Bantar, Desa Cilongkrang, Desa tarisi, Desa Purwasari, Desa
Limbangan, dan Desa Malabar. Adapun desa yang tidak melaksanakan pilkades
serentak adalah Desa Wanareja.
Saryo, S.Pd.SD, ketua panitia pilkades Desa Palugon
menegaskan bahwa kedua belah pihak harus mengedepankan kampanye damai sehingga
suasana tertib, aman, dan kondusif tetap terjaga. Hal tersebut disahkan dengan
ikrar kampanye damai yang dibacakan di sela-sela acara penetapan. Mengingat,
beliau memandang bahwa suhu perpolitikan di masyarakat mulai memanas. “Pilihan
boleh beda, tetapi persatuan dan persaudaraan yang sudah terbangun di
masyarakat jangan sampai ternoda,” tegasnya.
Sebab petahana mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Desa,
adalah Karsono, Kaur Pembangunan yang diserahi tugas sebagai PLT Kepala Desa
Palugon. Surat Keputusan PLT Kepala Desa Palugon diserahkan oleh Jojon, Tim
Panwas Pilkades Kecamatan Wanareja yang ditandatangani Camat Wanareja, Bintang
Dwi Cahyono, AP,MM. Selain Surat Keputusan, Karsono juga diserahi stempel
Kepala Desa Palugon. Tugas tersebut dilaksanakan kurang lebih selama dua puluh
hari, atau sampai proses pemilihan Kepala Desa Palugon tanggal 20 Februari 2019. Adapun tahap selanjutnya adalah pemaparan visi dan misi atau kampanye Calon Kepala Desa Palugon tanggal 14 - 18 Februari 2019.
Gbr. Pemeriksaan Berkas kedua Calon
Sedangkan untuk kedua calon, pada tanggal 4 Februari 2019 sudah diizinkan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK). APK yang dipasang tentu saja harus memperhatikan aspek keindahan, kenyamanan, dan ketertiban sesuai yang telah ditetapkan melalui Perda Kabupaten Cilacap mengenai pilkades. Misalnya tidak boleh dipasang pada fasilitas umum dan fasilitas pendidikan. “panitia akan menetapkan lokasi-lokasi untuk pemasangan APK Pilkdes.” Kata Saryo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar